Wartawan : Korban pemerkosaan di depok dikeluarkan dari sekolah
Mendikbud: Masa, Ndak Ah
Wartawan : Dari anaknya pun trauma dah ga mau masuk lagi
Mendikbud: Saya terus terang belum tahu persis. Belum ketemu sama si putrinya atau putranya.
Wartawan : Dari pihak …
Mendikbud: Jadi gini, sekolah itu hak dari setiap anak. Oleh karena itu, sekolah tetap harus memberikan layanan kepada sang anak, tetapi, ada tetapinya, pada kondisi tertentu bisa jadi misalkan karena kenakalannya maka sekolah bisa mengembalikan sang anak kepada orang tuanya. Tetapi itu pun juga tidak menyelesaikan persoalan karena mereka harus sekolah juga berarti harus ada sekolah yang mau menampung sehingga harus dicarikan jalan keluarnya, jadi tidak sekedar sampeyan di drop out terus kamu sekolah di mana. Harus dicarikan jalan keluarnya itu. Untuk hal yang sangat khusus seperti yang sampeyan sampaikan tadi itu. Yang pertama sekolah , karena itu kan, kecuali kalau sengaja, sengaja ga dia ?
Wartawan: Si korbannya? Ngga sengaja , ketemuan di facebook terus perkosaan. Sengaja berarti sengaja diperkosa pak?
Mendikbud: Soalnya kadang-kadang ada yang sama-sama senang ngakunya diperkosa.
Wartawan: diperkosa pak
Mendikbud: Kok tahu sampeyan
Wartawan : Dari korbannya pak
Mendikbud: Tanya sama yang mengorbankan, yang mengorbani, Itu yang susah , tapi kalau dia benar korban harus kita lindungi kita pulihkan traumatiknya. Hak-haknya pun juga kita siapkan, kasihan dia. Ga boleh. Sudah kena musibah terus sekolahnya pun juga tidak selesai kan kasihan. Harus kita lindungi mereka.
File audio wawancara bisa di unduh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar