Gaji Ke 13 Tahun 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), TNI/Polri, Pensiun akan dibayarkan pada bulan Juli 2015.
Pembayaran Gaji/Tunjangan ke 13 tahun 2015 tersebut diatur dengan Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015.
Besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015 penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara. Gaji tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Perhatikan pasal 15 BAB IV di bawah ini :
Download Permenkeu No 117/ PMK.05 / 2015
Perhatikan pasal 15 BAB IV di bawah ini :
Download Permenkeu No 117/ PMK.05 / 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar