| Unduh Playlist The Water | Damai Bersama-MU by Chrisye | Serat Wirid Saloka Jati [ unduh ]
MAJALAH SEAMOLEC SERAT WULANGREH MASTER APLIKASI PKG[Unduh] atau Unduh Di Sini
VIDEO MACAPAT (Notasi) ONLINE | MACAPAT (Cakepan) ONLINE MP3 | MACAPAT (Notasi) ONLINE MP3
Jalan Lurus - Gita Gutawa dan Biografi | Dirgahayu Indonesia (Lagu Nasional) | Bidadari Dibalik Kesuksesan Bung Karno | Manfaat Kepiting Sawah | BAPERTARUM
Doa Selamat Dunia Akhirat
Do'a Qunut

Ayat Kursi

Minggu, 12 April 2015

Tanya Jawab Seputar Kartu Indonesia Pintar Dan BSM

Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
1. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah
     sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat
     dasar menengah.
2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan
    pembelajaran.
5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan
    Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.
1. Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
2. Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat      BSM dan belum menerima BSM
3. Siswa dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Siswa yatim dan/atau piatu yang tinggal di Panti Asuhan
5. Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah
     berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
6. Siswa/santri dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM
     Madrasah) melalui jalur FUM;
7. Siswa (anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat
     direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut

     terdaftar.
2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan
     Kankemenag Kabupaten/Kota.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di
     Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan
     dan Kebudayaan Provinsi.
4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat
     KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar
     penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar
     penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
7. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Kementerian Agama:
1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa
     tersebut terdaftar.
2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang
      memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk
     kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
3. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima
     manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP
     dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag
     Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri,
     rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat
     program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa
     dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan
     kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama
     Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari
     Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP
     serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi
     siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag
     Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada
     siswa penerima manfaat program melalui KIP.
8. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
9. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.

2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.
Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).
Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a.Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b.Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c.Biaya transportasi ke sekolah
d.Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e.Biaya kursus/les tambahan
f.Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah


Tanya Jawab Mengenai Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dan rentan dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di kabupaten/kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
1. BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
2. BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.
3. BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintahdengan nama bantuan belajar mahasiswa miskinber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misibertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatanbelajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yangberpotensi akademik memadai dan kurang mampusecara ekonomi.Besarnya anggaran untuk beasiswamiskin diberbagai jenjang dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
Program BSM dilaksanakan oleh 2 Kementerian yang berbeda, yaitu BSM bagi sekolah reguler yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan BSM bagi siswa yang bersekolah di Madrasah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.

Tabel 1. Jumlah Penerima Manfaat Program BSM 2008 - 2014
Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah siswa miskin dan rentan pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima Program BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut.
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
1. Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
2. Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
3. Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
4. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
5. Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
6. Siswa yang bersal dari panti asuhan;
7. Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga Sangat Miskindan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK)
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah
Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut :
a. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);
b. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
Selain kriteria diatas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut :
a. Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;
b. Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
c. Siswa korban musibah bencana alam;
d. Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
e. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
f. Yatim dan/atau Piatu, atau
g. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
1. Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
2. Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
3. Uang saku siswa untuk sekolah
Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
1. Berhenti sekolah
2. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
3. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
4. Mengundurkan diri
5. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin

Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
Ketepatan Sasaran Penerima Program BSM Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai.
Gambar 1. Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error

Gambar 1 menunjukkan akurasi dari penetapan sasaran penerima Program BSM masih lemah dimana ditemukan banyak penerima BSM yang bukan berasal dari keluarga/rumah tangga miskin (inclusion error) dan banyak siswa dari keluarga/rumah tangga miskin tidak menerima manfaat BSM (exclusion error).
Evaluasi ketepatan besaran Bantuan Program BSM yang diterima oleh Siswa
Ketepatan besaran bantuan Program BSM dalam menutupi biaya lain terkait pendidikan sangat penting dalam memberikan insentif kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk tetap menyekolahkan anaknya di jalur formal. Hingga tahun 2012, besaran BSM belum dapat menutupi pengeluaran lain terkait pendidikan. Hasil evaluasi Sekretariat TNP2K berdasarkan data Susenas 2009 menunjukkan bahwa manfaat tersebut hanya dapat menutupi sekitar +30/40 persen dari total biaya personal pendidikan yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga miskin.
Tabel 2. Evaluasi Ketepatan Jumlah Manfaat Program BSM

Catatan: * Biaya Operasional Pendidikan telah diberikan di dalam Program BOS
Sumber: Susenas 2009 Ketepatan Waktu Penyaluran Manfaat BSM
Ketepatan waktu penyaluran Program BSM dapat membantu keberlanjutan sekolah siswa/peserta didik dari keluarga miskin (antar jenjang kelas maupun antar jenjang pendidikan). Selama pelaksanaan Program BSM hingga awal tahun 2012, manfaat Program BSM baru diterima oleh siswa pada bulan Maret dan September sedangkan penyaluran manfaat BSM di bulan Juni sangat rendah. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Sekretariat TNP2K menemukan bahwa waktu/masa kritis siswa dimana siswa/keluarga/rumah tingga berada pada saat akhir tahun pelajaran di bulan Mei hingga Juni dan pada awal Tahun Pelajaran di bulan Juli terutama saat siswa transisi dari satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya (seperti dari SD/MI ke SMP/MTs; dari SMP ke SMA/SMK/MA).
Gambar 2. Evaluasi Keberlanjutan Pendidikan berdasarkan Kuantil Pengeluaran

Kebijakan Perbaikan Pelaksanaan Program BSM
Berdasarkan hasil evaluasi terkait pelaksanaan Program BSM pada periode sebelum 2012, Sekretariat TNP2K kemudian mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki pelaksanaan Program BSM kepada Kemdikbud dan Kemenag sebagai pelaksana Program BSM. Rekomendasi perbaikan program dilakukan dalam beberapa tahap dengan tujuan untuk:
a. memastikan keberlanjutan pendidikan siswa penerima program BSM dari keluarga/rumah tangga miskin antar kelas dan jenjang pendidikan terutama bagi
siswa/peserta didik yang berada pada periode transisi.

b. memastikan adanya peningkatan cakupan penerima BSM dan peningkatan nilai/manfaat BSM secara bertahap dimana diharapkan Program BSM dapat menjangkau lebih banyak siswa miskin dan rentan maupun anak yang belum dan tidak lagi bersekolah. Nilai/manfaat Program BSM juga terus dipastikan ada peningkatan agar kebutuhan personal pendidikan siswa/peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan lebih baik. Tahapan pelaksanaan rekomendasi kebijakan ini dilakukan sesuai dengan karakteristik pelaksanaan Program BSM. Pelaksanaan Program BSM memiliki karakteristik program yang cukup kompleks dan unik dari segi pelaksanaan secara kebijakan, teknis maupun administratif. Salah satu contoh adalah program ini dilaksanakan oleh beberapa Direktorat Pelaksana teknis di dua Kementerian yang berbeda (Kemdikbud dan Kemenag), yaitu Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pendidikan SMK, dan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang diusulkan oleh Sekretariat TNP2K untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Program BSM, direncanakan secara bertahap melalui proses advokasi, lokakarya teknis serta kegiatan koordinasi (baik formal maupun informal)yang intensif sejak awal tahun 2012 dengan Kemdikbud dan Kemenag.
Advokasi dan koordinasi yang terus dilakukan oleh Sekretariat TNP2K penting untuk memastikan agar kedua Kementerian tersebut memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terutama mengenai pentingnya perbaikan ketepatan sasaran program, ketepatan jumlah dan ketepatan waktu penyaluran, agar di dalam rekomendasi kebijakan perbaikan program, kedua Kementerian dapat berkontribusi dan turut serta secara aktif dalam memantau dan mengevalusi efektifitas perbaikan program dengan baik.
Meningkatkan Ketepatan Sasaran dari Penerima Program BSM
Reformasi yang pertama kali dilakukan oleh TNP2K adalah melakukan perbaikan penetapan sasaran BSM. Perbaikan ini dilakukan dengan dua mekanisme. Mekanisme yang pertama adalah pemanfaatan informasi yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai sumber data calon siswa penerima BSM. Mekanisme yang kedua terkait dengan proses alur usulan siswa calon penerima BSM dari tingkat sekolah/madrasah hingga ke tingkat pusat.
Sasaran dari penerima program BSM dan meningkatkan cakupan penerima BSM yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin, dengan memanfaatkan informasi dariBDT dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai Kartu BSM) di tahun 2012 dan di tahun 2013 - melalui pengiriman Kartu Perlindungan Sosial/KPS.
Gambar 3. Rekomendasi Perubahan Mekanisme Penetapan Sasaran Penerima Program BSM
Perbaikan pelaksanaan Program BSM ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama pelaksanaan perbaikan Program BSM pada tahun 2012 di fokuskan dan dirancang sebagai upaya untuk membantu meningkatkan keberlanjutan pendidikan dari siswa dari keluarga/rumah tangga miskin yang berada di periode transisi (kelas 6 SD yang akan melanjutkan ke kelas 7 SMP di bawah Kemdikbud) sebanyak sekitar 281.909 siswa. Metode penetapan sasaran program BSM dimodifikasi dari pemilihan sasaran berdasarkan sekolah menjadi penetapan sasaran program secara langsung kepada siswa/peserta didik yang teridentifikasi dari rumah tangga miskin berdasarkan informasi individu dalam rumah tangga di Basis Data Terpadu dan melalui pengiriman Kartu BSM).
Bersama - sama dengan Direktorat Pembinaan SD dan SMP - Kemdikbud dan juga Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag, tahap kedua dari perbaikan program BSM di rencanakan kembali pada awal tahun 2013, yang awalnya menyasar kurang lebih 670,000 siswa/peserta didik yang berpotensi menjadi penerima BSM di seluruh Indonesia, dengan rincian rencana sasaran 220,000 siswa baru yang akan masuk ke kelas 1 SD dan 450,000 siswa baru kelas 7 SMP/MTs di Tahun Pelajaran (TA) 2013/2014. Namun demikian, sebelum tahap kedua perbaikan Program BSM dapat terlaksana, Pemerintah Indonesia di pertengahan tahun 2013 mengeluarkan kebijakan pengurangan subsidi BBM dan merealokasi penghematan anggaran menjadi paket kompensasi untuk 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan melalui beberapa program - program bantuan sosial yang selama ini telah ada, termasuk Program BSM, atau yang disebut Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S). Manfaat dari Program BSM juga ditingkatkan dan cakupan sasaran program juga meningkat untuk siswa/peserta didik di semua jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar dan Pendidikan mMenengah - SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MTs).
Meningkatkan Cakupan Penerima Program BSM
Pada bulan Juni2013, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM dan menyediakan program kompensasi untuk rumah tangga miskin dan rentan sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Program Perluasan dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (P4S) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kemudian diluncurkan di mana khusus untuk Program BSM, anggaran Program BSM bagi Kemdikbud dan Kemenag meningkat melalui proses APBN-P 2013.
Cakupan penerima Program BSM bertambah menjadi 15.4 juta anak - anak usia sekolah (dari 8.7 juta siswa di awal tahun 2013), yang berasal dari 15,5 juta rumah tangga di seluruh Indonesia teridentifikasi sebagai miskin dan rentan berdasarkan informasi dari BDT dan berhak menerima KPS ditambah dengan cadangan sehingga total menjadi 16,6 juta siswa. Rumah tangga dengan anak usia sekolah yang terdaftar di sekolah dan memiliki KPS/Kartu BSM berhak untuk menerima manfaat Program BSM sebagai bagian dari Program Kompensasi BBM - P4S.
Tabel 3. Kuota Penerima Program BSM 2013 dan 2014
Meningkatkan Besaran Manfaat Program BSM
Selain penambahan cakupan penerima BSM, kompensasi kenaikan harga BBM juga diikuti dengan peningkatan besaran manfaat BSM. Nilai dari manfaat Program BSM meningkat dari Rp380.000 per siswa per tahun pelajaran menjadi Rp450000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SD/MI, dan dari Rp550.000 per siswa per tahun menjadi Rp750.000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SMP/MTs. Untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, nilai/manfaat Program BSM telah mengalami kenaikan di awal tahun anggaran 2013 yaitu dari Rp750.000 per siswa per tahun, menjadi Rp1 juta per siswa per tahun pelajaran.
Waktu Penyaluran Manfaat Program BSM
Reformasi ketiga yang dilakukan seiring dengan berjalannya Program Kompensasi kenaikan BBM adalah perbaikan waktu penyaluran BSM. Penyaluran manfaat BSM dimodifikasi dari sekali menjadi dua kali penyaluran per tahun pelajaran. Pembayaran pertama dilakukan pada awal tahun pelajaran di Semester 1 (sekitar bulan Agustus/September) dan pembayaran kedua dilakukan di Semester ke 2 tahun pelajaran (sekitar bulan Maret/April). Perubahan waktu pembayaran manfaat BSM ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan tingkat drop out dari siswa/peserta didik yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin dan rentan, serta juga membantu memastikan tingkat keberlanjutan pendidikan di setiap jenjang pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ismail Wiroprojo