| Unduh Playlist The Water | Damai Bersama-MU by Chrisye | Serat Wirid Saloka Jati [ unduh ]
MAJALAH SEAMOLEC SERAT WULANGREH MASTER APLIKASI PKG[Unduh] atau Unduh Di Sini
VIDEO MACAPAT (Notasi) ONLINE | MACAPAT (Cakepan) ONLINE MP3 | MACAPAT (Notasi) ONLINE MP3
Jalan Lurus - Gita Gutawa dan Biografi | Dirgahayu Indonesia (Lagu Nasional) | Bidadari Dibalik Kesuksesan Bung Karno | Manfaat Kepiting Sawah | BAPERTARUM
Doa Selamat Dunia Akhirat
Do'a Qunut

Ayat Kursi

Senin, 20 Juli 2015

Wajib Belajar 12 Tahun Diamanatkan Nawacita

Jelang memasuki tahun ajaran baru 2015/2016,  dalam Nawacita diamanatkan penerapan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. Merujuk pada Nawacita tersebut, penerapan Wajib Belajar 12 tahun sudah harus dimulai di semua sekolah di jenjang dengan pendidikan menengah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (10/07/2015).

“Arahan khusus Presiden Joko Widodo yang eksplisit tersebut harus kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Amanah Wajib Belajar 12 tahun, kata Hamid, tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, bertujuan untuk memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia usia sampai dengan 21 tahun sampai dengan jenjang pendidikan menengah .

“Untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun tersebut, pemerintah akan melakukan intervensi dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK) tahun 2020 sebesar 93,6 persen,” jelas Hamid.

Hamid menambahkan, untuk mendukung intervensi terhadap wajib belajar tersebut perlu adanya peningkatan mutu pendidikan, sebagai upaya mewujudkan Wajib Belajar 12 tahun yang berkualitas. “Menjaga mutu wajib belajar ini nanti yang akan mengawal adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),” ujarnya.

Upaya lain dilakukan pemerintah untuk mewujudkan Wajib Belajar 12, jelas Hami. Pemerintah akan melakukan pembangunan gedung sekolah menengah,  sekitar 900 unit sekolah baru. Unit sekolah baru tersebut terdiri dari 450 untuk pendirian SMA, dan 450 SMK. 

“Diharapkan dinas pendidikan provinsi mulai dari sekarang sudah harus memetakan daerah mana saja yang akan kita bangun SMA dan SMK di setiap kabupaten/kota. Hal ini sebagai upaya menjagkau anak-anak kita yang belum terlayani,” pungkas Hamid.

Sumber : Kemdikbud 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ismail Wiroprojo