Diberlakukannya PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 mulai tanggal 1 Januari 2014 yang menitik beratkan tentang Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja PNS (PKP).
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita sebut dengan istilah DP3.
Nilai Prestasi Kerja PNS ini dihitung dengan rumus = 60% dari Nilai SKP + 40% dari Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dibuat pada setiap awal bulan Januari.
Bila PNS yang tidak menyusun SKP berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku Kerja PNS (PKP) adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelayanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; dan 6) Kepemimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar