Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menanggapi positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Apapun putusan itu, kami akan menghargai, dan tetap menjalankannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat memberi penjelasan, Selasa (8/1) kemarin, di Gedung A Kemdikbud.
"Saat ini, koordinasi dengan MK, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk menyelesaikan tindak lanjut putusan itu," tambah Nuh.
Rencananya, Kemdikbud akan menerapkan hibah putusan Mahkamah Konstitusi, rencananya penerapan hibah kompetisi sekolah akan diterapkan. Penerapan hibah itu sebagai solusi alternatif peningkatan kompetensi sekolah. Nuh menegaskan ketidakberadaan RSBI tidak akan menyurutkan semangat Kemdikbud untuk meningkatkan kualitas sekolah. "Meskipun tidak ada RSBI, semangat untuk meningkatkan kualitas sekolah, akses pendidikan tidak boleh turun," tegasnya.
Implementasinya semua sekolah akan mengikuti proses penyaringan program peningkatan kualitas pendidikan yang dijalankan di sekolah masing-masing. Hibah akan diberikan kepada sekolah yang lulus penyaringan. Masa berlaku hibah ini satu tahun, dan akan diperbaharui setiap tahunnya. "Jadi sekolah yang sama tidak akan serta merta menerima hibah di tahun berikutnya," ujar Menteri Nuh.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Suyanto menyatakan sebanyak 1300-an sekolah RSBI bersaing kompetensi dengan sekolah non-RSBI. Perincian sekolah RSBI itu adalah 239 Sekolah Dasar, 356 Sekolah Menengah Pertama, dan 400-an Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.
RSBI merupakan pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi standar nasional pendidikan, mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Nilai tambah yang dimiliki RSBI adalah adanya pengayaan standar pendidikan yang diadopsi dari standar pendidikan negara maju. Payung hukum yang menaungi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat 3, diikuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional.(GG)
Sumber : Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar