Jakarta --- Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penggugat terkait dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah RSBI tidak boleh serta merta dihentikan. Hal tersebut dikatakan Mendikbud di depan sejumlah wartawan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Rabu (9/1).
"Sekolah harus tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh berhenti kegiatan-kegiatannya, sampai akhir semester genap ini," ujar Mendikbud dalam kesempatan tersebut. Karena saat ini sedang berada di tengah-tengah semester genap, lanjutnya menambahkan, kegiatan belajar mengajar di RSBI harus dilanjutkan, tidak bisa serta merta dipotong. "Pelajaran harus dituntaskan hingga Juni, akhir semester genap ini," tegas Menteri Nuh.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kemdikbud adalah segera mengundang dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi, membahas langkah berikutnya. Selain itu Kemdikbud juga berkoordinasi dengan MK, terkait keputusan MK kemarin. Hal ini terkait dengan penafsiran keputusan MK, apakah berimplikasi pada penghentian semua RSBI ataukah hanya sekolah RSBI negeri, ujar Mendikbud. "Saat ini, koordinasi dengan MK, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk menyelesaikan tindak lanjut putusan itu," tambah Menteri Nuh. (NW)
Sumber : Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar