BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan
menteri, yaitu:
1.Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta
pelaporannya.
3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang
mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar