Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk :
Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Untuk bahan mengisi raport tersebut guru harus cakap dalam melakukan 10 macam penilaian. Penilaian yang dilakukan untuk mengisi laporan hasil belajar, yaitu:
Penilaian Pengetahuan terdiri atas:
1) Nilai Harian (NH),
2) Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS),
3) Nilai Ulangan Akhir Semester (UAS),
yang menggunakan penilaian kuantitatif 1 – 4 dengan kelipatan 0,33 dengan 2 (dua) desimal di belakang koma
Penilaian Keterampilan yang diperoleh diperoleh melalui penilaian kinerja yang terdiri atas:
1) Nilai Praktik
2) Nilai Portofolio dan
3) Nilai Proyek
Penilaian Sikap yang bisa diperoleh menggunakan teknik:
1) Penilaian observasi,
2) Penilaian diri sendiri,
3) Penilaian antarteman, dan
4) Jurnal catatan guru.
Download Penilaian Dan Model Rapot SMP Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar