| Unduh Playlist The Water | Damai Bersama-MU by Chrisye | Serat Wirid Saloka Jati [ unduh ]
MAJALAH SEAMOLEC SERAT WULANGREH MASTER APLIKASI PKG[Unduh] atau Unduh Di Sini
VIDEO MACAPAT (Notasi) ONLINE | MACAPAT (Cakepan) ONLINE MP3 | MACAPAT (Notasi) ONLINE MP3
Jalan Lurus - Gita Gutawa dan Biografi | Dirgahayu Indonesia (Lagu Nasional) | Bidadari Dibalik Kesuksesan Bung Karno | Manfaat Kepiting Sawah | BAPERTARUM
Doa Selamat Dunia Akhirat
Do'a Qunut

Ayat Kursi

Senin, 17 September 2012

Registrasi NUPTK 2012

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan akan melakukan Registrasi Ulang semua NUPTK yang telah diterbitkan. Pada tahun 2012 ini BPSDMP dan PMP memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK. PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimilki dinyatakan tidak aktif. Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini TELAH dilakukan mulai bulan Mei 2012. 



Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012.


 Penelusuran klik di sini :

 1. Penulusuran Berdasarkan Tempat Tugas klik di sini 
 2. Penelusuran Berdasarkan Nama PTK klik di sini 
 3. Penelusuran Berdasarkan Nomor NUPTK klik di sini  

 Aktivasi akun NUPTK 


Hak Akses Akun NUPTK


A. Hak Akses NUPTK

Fasilitas hak akses NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk melakukan pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang telah aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan  pengguna yang ditetapkan.
Fasilitas akses Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :


  1. Pengajuan NUPTK baru
    Pihak sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line. 
    Data Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan  diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS atau Langsung kepada  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota. 
    Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online. 
    Pemutakhiran yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat  Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa. 
  2. Pemutakhiran data NUPTK
  3. Pemutahiran data sekolah
    Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/ perubahan data sekolah yang disediakan secara langsung online.
    Pemutakhiran yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap, Status Negeri/ Swasta, Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.



B. Bagaimana Sekolah Mendapatkan Akun NUPTK Sekolah ?

Bagi pihak sekolah yang ingin mendapatkan hak akses HAK AKSES Data NUPTK

Persyaratan Akun


Pengajuan Akun NUPTK 

Pastikan Anda memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut : 

1. Pihak sekolah yang berhak mengajukan Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau  perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal dan telah memiliki NUPTK.  Pengelola Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti  dengan valid bukan diajukan oleh pihak sekolah yang sah dan legal

2. Pengajuan Akun NUPTK hanya berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah.  Pihak sekolah telah memahami dan menyetujui Ketentuan Layanan berikut:



Saya Paham dan Setuju dengan Persyaratan & Ketentuan Layanan  Penggunaan AKUN NUPTK


Persyaratan & Ketentuan Layanan

KETENTUAN PENGGUNAAN AKUN NUPTK  ------------------------------------------------------------
1. Untuk menggunakan layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah,Pengguna akan diberikan sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Pengguna dilarang menggunakan akun milik pihak lain tanpa izin.
3. Pengelola akan mengakhiri akses pengguna layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah bila menurut pertimbangan Pengelola Pusat bahwa Pengguna telah melanggar Persyaratan Penggunaaan.
4. Saat melakukan proses permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Pengguna  secara sendiri bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan akun miliknya dan berkewajiban mengamankan kata sandi yang dimilikinya.
5. Pengguna berkewajiban segera melaporkan kepada Pengelola Pusat,apabila terjadi penyimpangan keamanan atau penggunaan tanpa izin atas akun anda.
6. Pengelola Pusat tidak dapat dimintakan  pertanggungjawaban atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
7. Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.

PENGHAPUSAN/PENONAKTIFAN AKUN NUPTK  ----------------------------------------------------
Pengguna sepakat bahwa Pengelola Pusat dalam keadaan tertentu dengan  pemberitahuan terlebih dahulu melalui e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan segera mengakhiri akun yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang terkait dengan akun tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
   - Permintaan dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
   - Permintaan Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
   - Tidak dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
   - Masalah teknis,masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
   - Keterlibatan Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal lainnya.
 Selanjutnya,Pengguna setuju bahwa semua pengakhiran akan dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola Pusat tidak bertanggung jawab kepada Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.

PERUBAHAN ATURAN  ---------------------------------------------------------------------
Pengelola dapat memperbaiki,menambah,atau mengurangi ketentuan ini setiap saat,dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seluruh Pengguna terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.

Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk REGISTRASI ULANG NUPTK adalah : 


Untuk persiapan sebelum REGISTRASI ULANG NUPTK, GURU yang sudah PUNYA NUPTK untuk segera mempersiapkan data-data dibawah ini :

1. Pendidikan Formal & Non Formal
2. Riwayat Mengajar
3. Riwayat Pekerjaan PTK
4. Riwayat keluarga PTK
5. Ujian Sertifikasi yang pernah diikuti PTK
6. Karya Tulis PTK
7. Organisasi yang pernah diikuti
8. Penulisan buku yang pernah diterbitkan
9. Studi banding yang pernah diikuti
10. Seminar, lokakarya, workshop yang pernah diikuti PTK
11. Tes Kebahasaan
12. Diklat, penataran yang pernah diikuti PTK
13. Penghargaan yang pernah diperoleh
14. Beasiswa yang pernah atau masih didapat sampai sekarang
15. Tunjangan yang pernah di dapat
16. Perlindungan yang pernah atau masih di dapat (Asuransi atau lainnya)







2 komentar:

  1. SAYA JUGA NAMA Dwi Lina Rahmawati, S.Pd NUPTK 5741-7566-5830-0052
    NRG : 02 168 695 7008 NIP ‘197804092005012002 ASAL SEKOLAH MAN 2 Banjarnegara TAK LUPA SAYA UCAPKAN BANYAK BANYAK TERIMAKAISH YG SETINGGITINGGINYA KPD PAK HARI SEANDENYA SAYA MENGHARAP TERUS KPD DAERAH MUNGKIN SAMAPAI SEKARANG SAYA BELUM BISA MENDAPATKAN NRG,,ALAHAMDULILAH BERKAT BANTUAN PAK HARI SAYA BISA MENERIMA TUNJANGAN DANA SERTIFIKASI,,BAGI TEMAN TEMAN YG INGIN SEPERTI SAYA HUB PAK HARI DI 085-398-230-167,

    BalasHapus
  2. As wr wb Nama TOTO SUBAGYO, S. Ag
    NUPTK 1453-7516-5320-0013
    NRG 02 229 043 2002 SK Nomor : DJ.I/DT.I.I/1586/2011 NO URUT 79
    Terimaksih pak hari ini data data saya yang sudah saya dapat berkat bantuan dan kerjasama pak hari semuanya sudah lancar,,tak lupa seluruh keluarga saya titip salam sama bpk, jika ada teman yg ingin cepat tembus dalam pengurusan nrg dan nuptk ikuti jejak saya dan saya saranka hub pak hari staff ahli mendiknas dirjen pmtk lpmp pusat jakrta,,di no 085-398-230-167,

    BalasHapus

Ismail Wiroprojo