Berdasarkan buku petunjuk teknis pembayaran
bantuan peningkatan kualifikasi ke S-1/D-IV, yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.
Kriteria Guru Penerima Bantuan Peningkatan
Kualifikasi Ke S-1/D-IV:
- Guru PNS ataupun bukan PNS (GTT/GTY) yang masih aktif.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
- Terdaftar dan aktif mengikuti kuliah S-1/D-IV/PPKHB
yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu pada program studi yang
terakreditasi dari Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
dokter.
- Tidak sedang dalam menjalani hukuman
disiplin/pidana/perdata.
- Maksimal semester 10 bagi guru dengan pendidikan
terakhir SMA sederajat;
Maksimal semester 8 bagi guru dengan pendidikan terakhir D-I,
Maksimal semester 6 bagi guru dengan pendidikan terakhir D-II,
Maksimal semester 4 bagi guru dengan pendidikan terakhir D-III,
Berkas yang harus disiapkan, berkas fotokopi
dilegalisir Kepala Sekolah/Kepala UPT/Ketua Yayasan, kecuali berkas fotokopi
dari Perguruan Tinggi :
- Format Laporan Individual dan Biodata Guru seperti
terlampir.
- Fotokopi ijasah terakhir.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (bagi
yang mempunyai masa kerja tambahan sebelum menjadi CPNS atau GTT/GTY di
sekolah saat ini).
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNS dan PNS atau GTT/GTY di
sekolah saat ini.
- Fotokopi SK pembagian tugas mengajar terakhir.
- Fotokopi Kartu Mahasiswa yang dilegalisir Perguruan
Tinggi.
- Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi
yang menyebutkan status akreditasi program studi yang ditempuh dan
menyebutkan semester saat ini.
- Fotokopi transkrip nilai dari semester awal s.d. nilai
terakhir dilegalisir Perguruan Tinggi.
- Bukti Pembayaran tahun 2012 yang dilegalisir Perguruan
Tinggi.
- Fotokopi surat ijin melanjutkan studi (ijin belajar)
dari BKD bagi PNS, dari Kepala Sekolah bagi GTT, dan dari Ketua Yayasan
bagi GTY.
- Surat keterangan dokter (bisa dari dokter Puskesmas).
- Surat Pernyataan sesuai format terlampir.
- Fotokopi Kartu NUPTK (bagi yang sudah tercetak).
- Fotokopi rekening BPD yang masih aktif, apabila pada
saat pencairan status rekening pada posisi pasif atau closed maka tidak
akan diproses lebih lanjut.
Keterangan :
- Pengumpulan berkas akan diinformasikan setelah terbit
SK Penerima dari pusat. (Kabupaten)
- Besaran bantuan: Rp 3.500.000,- untuk 1 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar