| Unduh Playlist The Water | Damai Bersama-MU by Chrisye | Serat Wirid Saloka Jati [ unduh ]
MAJALAH SEAMOLEC SERAT WULANGREH MASTER APLIKASI PKG[Unduh] atau Unduh Di Sini
VIDEO MACAPAT (Notasi) ONLINE | MACAPAT (Cakepan) ONLINE MP3 | MACAPAT (Notasi) ONLINE MP3
Jalan Lurus - Gita Gutawa dan Biografi | Dirgahayu Indonesia (Lagu Nasional) | Bidadari Dibalik Kesuksesan Bung Karno | Manfaat Kepiting Sawah | BAPERTARUM
Doa Selamat Dunia Akhirat
Do'a Qunut

Ayat Kursi

Selasa, 04 September 2012

Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru SD dan SMP ke S-1 / D-IV



Berdasarkan buku petunjuk teknis pembayaran bantuan peningkatan kualifikasi ke S-1/D-IV, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.

Kriteria Guru Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi Ke S-1/D-IV:
  1. Guru PNS ataupun bukan PNS (GTT/GTY) yang masih aktif.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Terdaftar dan aktif mengikuti kuliah S-1/D-IV/PPKHB yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu pada program studi yang terakreditasi dari Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  4. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
  5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dokter.
  6. Tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin/pidana/perdata.
  7. Maksimal semester 10 bagi guru dengan pendidikan terakhir SMA sederajat;
    Maksimal semester 8 bagi guru dengan pendidikan terakhir D-I,
    Maksimal semester 6 bagi guru dengan pendidikan terakhir D-II,
    Maksimal semester 4 bagi guru dengan pendidikan terakhir D-III,
Berkas yang harus disiapkan, berkas fotokopi dilegalisir Kepala Sekolah/Kepala UPT/Ketua Yayasan, kecuali berkas fotokopi dari Perguruan Tinggi :
  1. Format Laporan Individual dan Biodata Guru seperti terlampir.
  2. Fotokopi ijasah terakhir.
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (bagi yang mempunyai masa kerja tambahan sebelum menjadi CPNS atau GTT/GTY di sekolah saat ini).
  4. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS dan PNS atau GTT/GTY di sekolah saat ini.
  5. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar terakhir.
  6. Fotokopi Kartu Mahasiswa yang dilegalisir Perguruan Tinggi.
  7. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi yang menyebutkan status akreditasi program studi yang ditempuh dan menyebutkan semester saat ini.
  8. Fotokopi transkrip nilai dari semester awal s.d. nilai terakhir dilegalisir Perguruan Tinggi.
  9. Bukti Pembayaran tahun 2012 yang dilegalisir Perguruan Tinggi.
  10. Fotokopi surat ijin melanjutkan studi (ijin belajar) dari BKD bagi PNS, dari Kepala Sekolah bagi GTT, dan dari Ketua Yayasan bagi GTY.
  11. Surat keterangan dokter (bisa dari dokter Puskesmas).
  12. Surat Pernyataan sesuai format terlampir.
  13. Fotokopi Kartu NUPTK (bagi yang sudah tercetak).
  14. Fotokopi rekening BPD yang masih aktif, apabila pada saat pencairan status rekening pada posisi pasif atau closed maka tidak akan diproses lebih lanjut.
Keterangan :
  • Pengumpulan berkas akan diinformasikan setelah terbit SK Penerima dari pusat. (Kabupaten)
  • Besaran bantuan: Rp 3.500.000,-  untuk 1 tahun.
 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ismail Wiroprojo