“Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho dalam rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta, Senin (25/9).
Pascapenyerahan hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes kompetensi dasar (TKD) di BPPT, Rabu (19/9) lalu, sebenarnya instansi penyelenggara rekrutmen CPNS diharapkan segera mengumumkan hasilnya. Namun ternyata sejumlah instansi menyikapinya secara beragam.
Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak valid dan melayangkan surat ke KemenPAN&RB. Ada juga instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK tersebut. Di sisi lain, masyarakat terutama peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
"Sebenarnya, KemenPAN&RB, melalui website telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor tes peserta. Namun tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak," ujarnya.
Hal tersebut, menurut Ramli, karena pihak yang berwenang mengumumkan lulus tidaknya peserta TKD adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. “Namun kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade hasil ujian kompetensi dasar,” tandasnya. (Esy/jpnn)
Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak valid dan melayangkan surat ke KemenPAN&RB. Ada juga instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK tersebut. Di sisi lain, masyarakat terutama peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
"Sebenarnya, KemenPAN&RB, melalui website telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor tes peserta. Namun tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak," ujarnya.
Hal tersebut, menurut Ramli, karena pihak yang berwenang mengumumkan lulus tidaknya peserta TKD adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. “Namun kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade hasil ujian kompetensi dasar,” tandasnya. (Esy/jpnn)
Sumber : Kemendagri RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar