JAKARTA - Kemampuan peserta ujian calon pegawai negeri
sipil (CPNS) sungguh memprihatinkan. Dari total peserta yang mencapai
165 ribu orang, hanya 40 ribu atau sekitar 35 persen yang lulus passing
grade alias nilai ambang batas. Padahal, nilai ambang batas yang
ditetapkan tidak terlalu tinggi.
Passing grade untuk pelamar lulusan SMP/sederajat, misalnya, hanya ditetapkan skor 25 untuk bidang kataristik pribadi. Sedangkan untuk bidang intelegensi umum dan wawasan kebangsaan hanya diperlukan bobot skor 5. Dengan setiap butir soal yang memiliki nilai 0,5 jika benar, sejatinya tidak terlalu sulit mengejar passing grade tersebut. Apalagi jumlah soal yang diujikan ada 200 butir.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Ramli E. Naibaho mengatakan, ada sejumlah instansi yang menuntut passing grade diturunkan. Namun, permintaan itu tidak akan dituruti. "Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan," katanya setelah rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara tes CPNS di Jakarta kemarin (25/9).
Jika ada instansi yang menurunkan passing grade, Ramli mengatakan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada instansi itu untuk mendapatkan jatah atau kuota CPNS baru. Dia menegaskan bahwa passing grade yang ada sekarang dibuat demi mendapatkan calon abdi negara yang benar-benar kompeten.
Hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS sudah diberikan ke seluruh instansi penyelenggara pada 19 September lalu. Selanjutnya, instansi tersebut segera mengumumkan kepada masyarakat nama-nama peserta ujian yang berhasil mendapatkan nilai melebihi passing grade. "Laporan yang saya terima, ada instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK itu," tutur Ramli.
Dia mengingatkan bahwa peserta yang nilainya melebihi passing grade tidak otomatis lulus menjadi CPNS.Ada beberapa bidang pekerjaan yang masih mengharuskan mereka untuk ikut tes kompetensi bidang (TKB). Di antaranya adalah guru. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah membuat butir-butir soal untuk TKB yang direncanakan berbentuk ujian tulis.
Ramli mengungkapkan, pihak yang berhak menetapkan kelulusan CPNS adalah instansi yang bersangkutan. Tugas Kemen PAN-RB adalah mengolah LJK hasil TKD yang digelar 8 September lalu. (wan/ca)
Passing Grade (Nilai Ambang Batas Minimal) Tes Komptensi Dasar (TKD) CPNS
Lulusan KatarestikPribadi Intelegensia umum Wawasan Kebangsaan
SLTA/sederajat 25 5 5
DII/DII/sederajat 27,5 7,5 7,5
S1/DIV ke atas 30 15 10
Keterangan:
- TKD CPNS digelar 8 September lalu
- Jumlah soal TKD mencapai 200 butir
- Jika benar mendapatkan nilai 0,5. Sehingga Jika benar semua, dapat nilai 100.
Sumber: Kemen PAN-RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar