Berdasarkan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi tahun 2013 dan Hasil Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2013 pada tangga; 10 November 2012.
A. Persyaratan Umum.
1. Guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru mata Pelajaran
Pendidikan Agama.
2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
3. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1 / D-IV apabila :
a. Pada tanggal 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai
pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau
b. Mempunyai golongan golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara
dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK Kenaikan Pangkat).
4. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Guru
dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai Guru Tetap minimal
20 (Dua Puluh) tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (Guru
Tetap Yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
dari Bupati / Wlikota.
6. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
8. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
9. Guru yang diskualifikasi karena pemalsuan dokumen, kehilangan hak sebagai peserta
sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008.
10. Guru yang TIDAK LULUS sertifikasi Guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta
tahun 2013.
B. Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi :
1. Guru yang lulus diklat Pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012.
2. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta
yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang
dipertanggungjawabkan.
3. Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :
(1) Usia
(2) Masa Kerja
(3) Pangkat dan Golongan
C. Ketentuan Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
1. Sesuai dengan Program Studi S-1 (Linier).
2. Apabila tidak sesuai (Tidak linier) dengan Program Studi S-1 dapat menggunakan
Program Studi Diploma III (D-III)
3. Apabila Tidak Sesuai (Tidak Linier) dengan program studi S-1 dan Program Studi D-
III, sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran atau satuan pendidikan
yang diampunya dan wajib mamiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut
mengajar mata pelajaran tersebut.
D. Ketentuan Penetapan Peserta Sertifikasi guru tahun 2013
1. Penetapan Peserta Sertifikasi tahun 2013 dilakukan secara adil dan transparan
melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta sertifikasi
Guru (AP2SG) (klik di sini)
2. Daftar Ranking bakal calon peserta guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar