Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan ini dintaranya mengatur tentang diakuinya beberapa kegiatan pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan oleh guru.
Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya :
1. Menjadi Wali Kelas diakui 2 jam pelajaran
2. Membina OSIS diakui 1 jam pelajaran
3. Tugas piket diakui 1 jam pelajaran
4. Membina Ekstrakurikuler diakui 2 jam pelajaran
5. Menjadi Tutor Paket , sesuai alokasi per minggu
Selengkapnya silahkan unduh Permen di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar