Setelah tim evaluasi Kurikulum 2013 yang diketuai mantan Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto, memberikan hasil evaluasinya kepada Mendikbud, maka harus ada keputusan tentang pelaksanaan Kurikulum 2013.
Ketua tim evaluasi dalam rapat dengan Mendikbud memberikan 3 opsi terhadap implementasi Kurikulum 2013, yaitu (1) menghentikan implementasi Kurikulum 2013 sambil menyempurnakan seluruh komponen dan perangkat Kurikulum 2013 (2) meneruskan implementasi Kurikulum 2013 untuk sekolah yang sudah siap melaksanakan sambil melakukan perbaikan (3) meneruskan implementasi Kurikulum 2013 di seluruh sekolah sambil melakukan perbaikan.
Berdasarkan ketiga opsi yang diberikan oleh Suyanto terhadap implementasi Kurikulum 2013 akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu evaluasi dari pihak berwenang.
"Dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, maka Kurikulum 2013 dihentikan," kata Anies, Jumat (5/12/2014).
“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,”
Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.
Mendikbud Anies Baswedan juga menyampaikan selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. “Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006” .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar