| Unduh Playlist The Water | Damai Bersama-MU by Chrisye | Serat Wirid Saloka Jati [ unduh ]
MAJALAH SEAMOLEC SERAT WULANGREH MASTER APLIKASI PKG[Unduh] atau Unduh Di Sini
VIDEO MACAPAT (Notasi) ONLINE | MACAPAT (Cakepan) ONLINE MP3 | MACAPAT (Notasi) ONLINE MP3
Jalan Lurus - Gita Gutawa dan Biografi | Dirgahayu Indonesia (Lagu Nasional) | Bidadari Dibalik Kesuksesan Bung Karno | Manfaat Kepiting Sawah | BAPERTARUM
Doa Selamat Dunia Akhirat
Do'a Qunut

Ayat Kursi

Senin, 07 Juli 2014

PP No 53 Tahun 2014 Tentang Gaji 13

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014. ini, khususnya PASAL 4 -5 ; Hal 12 -13 :
(1) Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan pada Juli 2014. 
(2) Dalam hal pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran sebagaimana pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2014.
PASAL 5 : 
(1) Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. 
(2) Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. 
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ismail Wiroprojo