Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014. ini, khususnya PASAL 4 -5 ; Hal 12 -13 :
(1) Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan pada Juli 2014.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014. ini, khususnya PASAL 4 -5 ; Hal 12 -13 :
(1) Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan pada Juli 2014.
(2) Dalam hal pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran sebagaimana pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2014.
PASAL 5 :
(1) Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan.
(2) Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
(2) Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar