Sesuai permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang aturan seragam sekolah secara nasional adalah :
Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
Secara spesifik, ketentuan Pakaian Seragam Nasional untuk peserta didik SMA diatur sebagai berikut:
1.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
· Kemeja
putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
· Celana
panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan
lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang
sebelah kanan;
· Ikat
pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
· Kaos
kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
· Sepatu
hitam.
2.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
· Kemeja
putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
· Rok
abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang,
saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat
ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai
mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang,
saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang;
· Ikat
pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
· Kaos
kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
· Sepatu
hitam.
3.
Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
· Kemeja
putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah
kiri;
· Jilbab
putih;
· Rok
abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka,
ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang
disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
· Ikat
pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
· Kaos
kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
· Sepatu
hitam.
4.
Atribut
· Badge
OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
· Badge
merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
· Badge
nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
· Badge
nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah
kanan.
Ketentuan pakaian seragam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
· Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
· Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
· Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan
peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
· Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing
sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan
keyakinan agamanya masing-masing.
Unduh Lampiran I Permendikbud No 45/2014 atau Unduh Di Sini
Unduh Lampiran II Permendikbud No 45/2014 atau Unduh Di Sini
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SD/SDLB
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SMP/SMPLB
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SMA/SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar