Implementasi mandiri Kurikulum 2013 merupakan kesempatan yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang tidak termasuk dalam sekolah sasaran untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 ini,
mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 secara mandiri di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat.
Aturan tentang implementasi mandiri tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0128/MPK/KR/2013, tanggal 5 Juni 2013, tentang Implementasi Kurikulum 2013.
mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 secara mandiri di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat.
Aturan tentang implementasi mandiri tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0128/MPK/KR/2013, tanggal 5 Juni 2013, tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam surat tersebut diatur bahwa terkait implementasi mandiri Kurikulum 2013, dinas pendidikan dapat melakukan hal-hal berikut:
1. Mendaftarkan sekolah-sekolah yang berminat. Dalam pendaftaran harap diperhatikan kesiapan
sekolah dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013, misalnya ketersediaan guru, akreditasi,
dan waktu persiapan yang memadai;
2. Menyediakan anggaran untuk pengadaan buku bagi sejumlah siswa dan guru sesuai dengan
jumlah buku yang harus disiapkan menurut jenjang pendidikan. Buku sudah harus siap pada awal Tahun Pelajaran 2013/2014;
3. Menyiapkan guru untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kemdikbud;
4. Menyelenggarakan pelatihan guru secara mandiri dengan anggaran sendiri dan berkoordinasi
dengan Kemdikbud untuk menyediakan instruktur yang diperlukan.
Tjipto Sumadi, Ketua Unit Implementasi Kurikulum Pusat mengatakan bahwa dari banyak surat pengajuan implementasi mandiri, sampai hari ini Senin (22/7), hanya satu provinsi yaitu
Kalimantan Timur, dan 14 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan proses
persiapan implementasi mandiri Kurikulum 2013.
Salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan tersebut adalah surat pernyataan kesediaan menyediakan buku bagi guru dan siswa sasaran secara gratis. "Bagi sekolah negeri, surat pernyataan tersebut dibuat oleh Dinas Pendidikan, sedangkan untuk sekolah swasta surat ditandatangani yayasan," ujar Tjipto di kantornya, Gedung A Kemdikbud, hari ini Senin (22/7).
Setelah persyaratan-persyaratan terpenuhi, dan secara resmi mendapat persetujuan dari Kemdikbud, pelatihan guru sasaran dan pemesanan buku ke percetakan dapat dilaksanakan. Pelatihan guru sasaran dilaksanakan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) di bawah koordinasi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan. (NW)
Sumber : Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar