Pelaksanaan
VerVal NUPTK ini dilaksanakan terintegrasi dengan kegiatan Evaluasi Diri
Sekolah (EDS).
Pastikan
Anda mengisi instrumen EDS dengan baik dan benar karena akan digunakan sebagai
salah satu persyaratan tahapan VerVal NUPTK.
TUGAS KEPALA SEKOLAH dalam VerVal NUPTK adalah :
1. Menunjuk operator sekolah
yang menguasai TIK.
2.
Menandatangani formulir dan memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.
3.
Memastikan pengisian form data dasar sekolah (program EDS) lengkap dan sesuai
kondisi faktual.
4.
Memastikan seluruh PTK di satuan Pendidikannya yang belum memiliki Satuan
Pendidikan Induk mendapatkan PegID dan melengkapi pengisian Form Kuisioner EDS.
5.
Menetapkan nama Anggota Komite Sekolah yang akan dijadikan responden Kuisioner
EDS.
6.
Menetapkan nama perwakilan Siswa yang akan dijadikan responden Kuisioner EDS.
7. Memfasilitasi proses
tersebut di atas sesuai kewenangannya.
Bagi pemilik NUPTK yang telah melakukan VerVal Level 1 dan mendapat Tanda Bukti Aktivasi Akun. Dapat mulai mengaktifkan akun masing-masing melalui alamat berikut:
Proses VerVal Level 2 (Data Rinci dan EDS) dapat mulai dilakukan oleh setiap pemilik NUPTK yang telah aktivasi akun mulai 17 Juni 2013.
Demikian untuk dapat diketahui dan harap maklum.
Salam PADAMU NEGERI
Bagi pemilik NUPTK yang telah melakukan VerVal Level 1 dan mendapat Tanda Bukti Aktivasi Akun. Dapat mulai mengaktifkan akun masing-masing melalui alamat berikut:
Proses VerVal Level 2 (Data Rinci dan EDS) dapat mulai dilakukan oleh setiap pemilik NUPTK yang telah aktivasi akun mulai 17 Juni 2013.
Demikian untuk dapat diketahui dan harap maklum.
Salam PADAMU NEGERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar