Jakarta--Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan kementerian sangat menghargai dan menghormati putusan MK.
Dan berdasarkan kesepakatan antara MK dan Kemdikbud telah disepakati bahwa proses belajar mengajar tidak bisa serta merta distop begitu saja pasca putusan MK dan harus tetap jalan seperti biasa.
“Proses belajar mengajar adalah bukan ideologi haram yang harus distop dan tidak boleh diajarkan karena RSBI dinyatakan bertentangan dengan undang-undang. Tetap jalan seperti biasa dan berikan kesempatan kepada adik-adik kita dan para guru sampai nanti tahun ajaran baru atau sekitar tiga atau empat bulan lagi," kata Nuh ketika bertemu Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta Minggu, 13 Januari 2013 dalam acara Rakernas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII).
Nuh menambahkan sudah berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang hal ini. Kemdikbud dan MK sepakat jika RSBI dihapuskan secara bertahap. Jika penyesuaian ini sudah selesai, lanjut dia, baru kementerian akan membicarakan soal anggaran dengan kepala dinas pendidikan yang ada di daerah, dan dewan pendidikan imbuhnya.
Ketua MK Mahfud MD juga mengatakan kami telah sepakat karena tidak bisa suatu proses diberhentikan begitu saja, karena proses pendidikan itu ada terminalnya. “Ini pendidikan, beda dengan jabatan. Kalau jabatan bisa langsung dihilangkan,” tandasnya. (RM)
Sumber : Kemdikbud
Sumber : Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar