Setelah kembali dari luar negeri para peserta didik yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu akan melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang sama di Indonesia, dan untuk itu perlu diatur penyalurannya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk disalurkan ke salah satu sekolah yang masih mempunyai daya tampung/akses kepada siswa yang bersangkutan setelah diadakan tes penempatan oleh sekolah penerima.
Di samping itu sejalan dengan era globalisasi, minat sebagian masyarakat Indonesia juga meningkat untuk menyekolahkan putera-puterinya pada sistem pendidikan asing baik di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. Ada kalanya, peserta didik pada sekolah tertentu yang menggunakan sistem pendidikan asing, pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Petunjuk Penggunaan Pemohon Penyaluran Siswa
Download Di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar