UKG merupakan ujian multi-objective. Selain ingin mengetahui kompetensi profesionalitas, juga untuk mengetahui apakah pedagogik dalam pengajaran yang dilakukan berjalan dengan baik atau tidak. "Melalui UKG, kita ingin mengetahui sumurnya para guru ini ada isinya apa tidak. Itu yang kita uji melalui uji kompetensi profesionalnya.
Kalau ada airnya, pompanya jalan apa tidak? Pedagogiknya jalan apa tidak?" kata Mendikbud.
Pengukuran kinerja bertujuan untuk menjawab pertanyaan apakah dengan sertifikasi yang diberikan kepada guru dapat meningkatkan kinerja mereka atau tidak. Setelah diukur, lanjut Mendikbud, akan dibedakan solusinya berdasarkan sifatnya.
Jika menyangkut disiplin guru, maka akan diberikan pelatihan yang akan dilakukan oleh kepala sekolah. "Dan kalau menyangkut kompetensinya, maka akan dilatih dari dinas, baik di provinsi, maupun secara nasional," katanya.
Guru yang telah memiliki kompetensi baik, dilihat dari hasil UKG, tidak mendapatkan pelatihan lagi.
Untuk menghitung kelulusan, akan dihitung dengan standar minimal dan standar deviasinya. Meski kompetensi mereka baik, pengukuran kinerja akan tetap dilakukan. (AR)
Sumber : Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar