Data Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS atau Langsung kepada Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online.
Pemutakhiran yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar