Karena seseorang diangkat menjadi Guru , pada jamannya ijazah yang dimiliki sudah sesuai dengan standart yang ditentukan Pemerintah pada jaman itu. Tetapi banyak tokoh Pendidikan Indonesia yang seakan melupakan peraturan Pemerintah saat seseorang diangkat menjadi seorang Guru, sebelum diberlakukan peraturan bahwa seseorang bisa menjadi guru dengan syarat ijazah Sarjana.Pada hal Tokoh Pendidikan Indonesia yang sekarang mempunyai sederet titel, dapat dipastikan ketika sekolah juga diajar oleh guru yang bukan berijazah Sarjana.
Akankah seperti peribahasa "Kacang akan lupa kulitnya?".Sementara banyak orang pintar mengatakan "Pengalaman adalah Guru yang nyata dan sejati".
Akankah seperti peribahasa "Kacang akan lupa kulitnya?".Sementara banyak orang pintar mengatakan "Pengalaman adalah Guru yang nyata dan sejati".
Bagaimana dengan nasib guru yang tidak berijazah Sarjana, pada hal pengalaman kerja sudah 20 atau 25 tahun bahkan lebih ? Sementara para muridnya sudah menjadi tokoh pendidikan tertapi justru membuat peraturan yang seolah mendiskreditkan gurunya yang tidak berijazah Sarjana sehingga tidak bisa sertifikasi ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar