Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengambil alih langsung segala kebijakan yang berhubungan dengan pemberian sanksi kepada perguruan tinggi maupun civitas akademikanya yang terlibat tawuran. Kasus tawuran mahasiswa berbeda dengan tawuran pelajar SMA/SMK, ditinjau dari kewenangannya. Demikian dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh saat memberikan arahan dalam pertemuan dengan rektor perguruan tinggi negeri dan Kopertis se-Indonesia, di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, (15/10).
“Kalau perguruan tinggi, kementerian bisa langsung ambil kekuasaan karena punya tanggung jawab langsung. Berbeda dengan sekolah menengah (SMA/SMK), karena yang punya itu kabupaten/kota/provinsi,” jelasnya.
Ia menuturkan, kondisi zaman sekarang merupakan zaman demokrasi. Sehingga yang perlu ditanamkan untuk menciptakan keharmonisan kehidupan kampus adalah mengedepankan kekuatan rasionalitas, etika, dan moralitas. “Jangan kekuatan fisik yang lepas,” katanya.
Manajemen perguruan tinggi juga harus bisa mengelola kampus dari sisi sosial budaya. Karena itu sangat penting untuk menumbuhkan nilai tradisi dan budaya akademik di lingkungan kampus. Penegakan disiplin juga harus dilakukan, baik di level pimpinan, maupun seluruh lapisan citivas akademika kampus.
Mendikbud juga dengan tegas mengatakan, akan menerapkan sanksi bagi perguruan tinggi jika ada yang terlibat aksi kekerasan. Sanksi untuk perguruan tinggi sebagai institusi, misalnya, dengan menutup program studi yang mahasiswanya terlibat tawuran atau tindakan kekerasan lain. Penutupan program studi itu bisa berlaku untuk sementara, bisa juga untuk selamanya. Kuota program studi di perguruan tinggi tersebut kemudian dipindah ke program studi di perguruan tinggi lain, sehingga tidak mengganggu kuota keseluruhan. Sanksi ini berlaku untuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Atau bisa juga menurunkan akreditasi,” ujar Menteri Nuh memaparkan opsi sanksi yang lain. Untuk penurunan akreditasi ini, Ditjen Pendidikan Tinggi bisa melakukan koordinasi dengan Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk merumuskan suatu klausul. Selain itu sanksi juga bisa berupa skorsing dan pemecatan mahasiswa, hingga peringatan atau pemberhentian pimpinan perguruan tinggi. (DM)
Sumber : Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar