| Unduh Playlist The Water | Damai Bersama-MU by Chrisye | Serat Wirid Saloka Jati [ unduh ]
MAJALAH SEAMOLEC SERAT WULANGREH MASTER APLIKASI PKG[Unduh] atau Unduh Di Sini
VIDEO MACAPAT (Notasi) ONLINE | MACAPAT (Cakepan) ONLINE MP3 | MACAPAT (Notasi) ONLINE MP3
Jalan Lurus - Gita Gutawa dan Biografi | Dirgahayu Indonesia (Lagu Nasional) | Bidadari Dibalik Kesuksesan Bung Karno | Manfaat Kepiting Sawah | BAPERTARUM
Doa Selamat Dunia Akhirat
Do'a Qunut

Ayat Kursi

Sabtu, 10 Oktober 2015

PP No. 70/2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi PNS / ASN



Dalam Peraturan Pemerintah ini diantaranya dijelaskan :

BAB III JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Bagian Kesatu / Umum / Pasal 8
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
a. dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga 
    kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam 
    menjalankan tugas kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun 
    sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan 
    tugas
d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; 
    dan/atau
e. yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Pasal 20

(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.


Selengkapnya silahkan download PP No. 70/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ismail Wiroprojo